Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta pemerintah terbuka ihwal ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen untuk produsen kendaraan listrik yang berhak merasakan insentif.
Pasalnya, Indonesia hingga kini masih mengimpor komponen baterai.
Menurut Abra, pemerintah mesti serius menargetkan produksi baterai di dalam negeri, sehingga ketika industri tumbuh, impor baterai kendaraan bisa disetop.
“Karena (kebijakan insentif) ini malah terkesan memberi subsidi produsen baterai di luar negeri,” kata Abra dalam acara Economic Challenges bertajuk Banjir Diskon Kendaraan Listrik yang disiarkan langsung di YouTube MetroTV pada Selasa malam, 7 Maret 2023.
Tak Hanya Mobil Listrik, Mobil Hybrid Juga Bakal Dapat Insentif Abra juga mengatakan kriteria TKDN 40 persen perlu dikaji lebih mendalam lantaran pemberian insentif ditujukan untuk mendorong peningkatan permintaan akan kendaraan listrik.
Sisi positifnya memang untuk mendorong industri konsen membangun pabrik di dalam negeri.
Namun di sisi lain, pilihan masyarakat menjadi kurang variatif.
“Ada juga risiko dari aspek persaingan usaha.
Apakah ini menimbulkan celah persaingan tidak sehat? Apakah fair? Apakah lazim?” ucap Abra.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transformasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang bagi produsen merk apapun.
Siapa yang memenuhi TKDN, dipersilakan mendaftarkan kendaraannya ke Kementerian Perindustrian untuk mengikuti program insentif kendaraan listrik ini.
“Saat ini memang minimal TKDN 40 persen,” kata dia.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan Siap Persulit Pembelian Kendaraan Berbasis BBM Insentif untuk Dorong Investasi Sebelumnya,pemerintah mengumumkan kebijakan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit sepeda motor listrik baru maupun konversi.
Bantuan pemerintah ini dialokasikan untuk pembelian 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu unit motor konversi hingga Desember 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan tersebut efektif mulai 20 Maret 2023.
“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin, 6 Maret 2023.
Lebih lanjut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan banyak produsen produsen EV (electric vehicle) yang akan diajak masuk ke Indonesia untuk berinvestasi.
Melalui kebijakan insentif ini, dia optimistis para produsen itu semakin tertarik lantaran bantuan pemerintah ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di tanah air.
Adapun bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan ini bakal disalurkan kepada produsen untuk memudahkan control.
Skema penyalurannya, kata Agus Gumiwang, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang akan diikutsertakan dalam program insentif ini.
Kendaraan harus memiliki TKDN sebesar 40 persen.
Selanjutnya, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi.
Konsumen pun hanya perlu mendatangi dealer.
“Dealer akan memeriksa NIK-nya.
Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak.
Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga,” kata Agus Gumiwang, Senin, 6 Maret.
Langkah selanjutnya, dealer mengajukan klaim ke bank Himbara atau bank BUMN.
Kemudian, bank Himbara memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.
Dia mengatakan skema penyalurannya sudah disiapkan.
Termasuk menyiapkan verifikator untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Sehingga, bantuan pemerintah untuk belanja motor listrik betul-betul dirasakan masyarakat yang berhak mendapatkan.
“Dan ini tidak bisa dua kali belanja.
Tidak bisa satu NIK untuk beli dua kali.
Sistemnya sudah kami siapkan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ketua MPR: Tambang Nikel Dikuasai Asing Penyebab Kemiskinan Ekstrem Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.