Memiliki asuransi banyak manfaatnya bagi hidup. Namun seringkali beberapa orang menganggap kesulitan dalam melanjutkan pembayaran asuransi per bulannya jika yg bersangkutan telah meninggal dunia. Hal itu tidak perlu dikhawatirkan lagi sebab pada saat ini fwd insurance memiliki produk asuransi jiwa kredit multiguna. Asuransi jiwa kredit multiguna merupakan sejenis asuransi pinjaman yang memberikan pertanggungan kredit pada pihak tertanggung apabila mengalami ketidakmampuan tetap, maupun kematian. Lebih lanjut lagi kita bahas secara detail yuk manfaat asuransi jiwa kredit multiguna FWD Insurance.
Asuransi jiwa kredit multiguna merupakan salah satu produk dari FWD Insurance yang merupakan asuransi pinjaman kumpulan dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan perlindungan meninggal dunia dan ketidakmampuan tetap karena sebab apapun selama masa asuransi. Dalam hal ini tertanggung dapat memilih masa pinjaman tertanggung yaitu 1,3,6,9 atau 12 bulan, serta usia tertanggung dimulai dari 18-60 tahun. Jumlah uang pertanggungan yang disetorkan minimal dari Rp 100.000 dan maksimal Rp 100.000.000. Sedangkan untuk Premi, dihitung berdasarkan tenor pinjaman dan jumlah pinjaman tertanggung.
Lebih lanjut lagi manfaat menggunakan asuransi jiwa kredit hutang guna ialah :
1. Manfaat Ketidakmampuan Tetap
Jika tertanggung memiliki ketidakmampuan tetap dalam hal ini disebabkan oleh kecelakaan atau sakit dalam masa asuransi, maka Perusahaan akan pertama kali membayarkan Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis untuk membayarkan Sisa Pinjaman Tertanggung. Selanjutnya jika masih ada sisa uang pertanggungan maka pemegang polis membayarnya kepada ahli waris tertanggung. Hal yang dapat membatalkan pembayaran manfaat salah satunya ialah jika ditemukan keterlibatan tertanggung dalam tindakan ilegal, melalaikan, hingga melanggar hukum bahkan termasuk tindakan kejahatan asuransi.
2. Manfaat Kematian
Tidak jauh berbeda dari manfaat ketidakmampuan tetap manfaat kematian ialah apabila tertanggung meninggal dunia karena disebabkan oleh sakit ataupun kecelakaan dalam masa asuransi, maka perusahaan akan pertama kali membayarkan uang pertanggungan kepada pemegang polis untuk membayarkan sisa pinjaman tertanggung dan apabila terdapat sisa uang pertanggungan maka pemegang polis membayarkan kepada ahli waris dari tertanggung. Namun manfaat kematian tidak dapat dibayarkan jika tertanggung melakukan bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh tertanggung yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya manfaat asuransi.
Bagaimana sih caranya untuk mendaftarkan asuransi jiwa kredit multiguna pada FWD Insurance?
Langkah pertama yang harus disiapkan adalah memahami bawah usia tertanggung yakni 18-60 tahun, membayar premi yang telah ditentukan, serta melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan penerbitan Polis. Pembayaran premi harus mencantumkan nama penanggung dan pembayaran dinyatakan lunas pada tanggal premi diterima, sesuai dengan perjanjian polis yang telah ditentukan.
Jadi sudah memiliki sedikit gambaran kan tentang Asuransi jiwa kredit multiguna dari fwd Insurance? Untuk info lebih lanjut mengenai cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi, Pemegang Polis/Tertanggung/ Penerima Manfaat dapat mengakses melalui website/FWD Customer Care, dengan menghubungi hotline di 1500525, atau buka website fwd.co.id.