Jika Anda baru saja membeli sepeda motor bekas, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan tersebut. Selain itu, jika masa berlaku plat nomor (STNK dan TNKB) sudah habis (biasanya setiap 5 tahun), Anda juga harus melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor. Proses ini penting agar dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru dan tetap sah digunakan di jalan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai biaya balik nama motor dan ganti plat serta langkah-langkah yang harus dilakukan.
Apa Itu Balik Nama Kendaraan?
Balik nama adalah proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru yang tercatat di STNK dan BPKB. Proses ini dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan wajib bagi setiap pembeli kendaraan bekas untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Langkah-Langkah Balik Nama Motor
Berikut prosedur umum untuk balik nama motor:
-
Persiapkan Dokumen
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP pemilik baru (sesuai domisili)
-
Kwitansi jual beli bermaterai
-
Cek fisik kendaraan (akan dilakukan di Samsat)
-
-
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan akan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas Samsat. -
Bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya BBN-KB dan pajak tahunan jika diperlukan. -
Proses Balik Nama STNK
Biasanya STNK baru bisa langsung diterbitkan hari itu juga. -
Proses Balik Nama BPKB
Untuk BPKB, Anda harus mengurusnya di Kantor Polda bagian BPKB, dan biasanya akan selesai dalam waktu beberapa hari kerja.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
-
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
-
Besarnya sekitar 2/3 dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Contoh: Jika PKB sebesar Rp300.000, maka BBN-KB berkisar Rp200.000.
-
-
Pajak Tahunan
Jika belum dibayar oleh pemilik lama, Anda juga perlu membayar pajak tahunan. -
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Biaya sekitar Rp35.000 untuk sepeda motor.
-
-
Biaya Administrasi STNK dan BPKB
-
Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
-
Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000
-
Biaya mutasi (jika beda provinsi): Rp150.000
-
Ganti Plat Nomor (TNKB) dan Perpanjangan STNK
Setiap 5 tahun sekali, kendaraan wajib mengganti plat nomor dan memperpanjang masa berlaku STNK. Proses ini dilakukan di Samsat dan memerlukan cek fisik ulang.
Dokumen yang dibutuhkan:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP pemilik
-
Kendaraan dibawa untuk cek fisik
Biaya Ganti Plat dan Perpanjangan STNK
-
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
-
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai jenis dan tahun kendaraan
-
SWDKLLJ: Rp35.000
Contoh estimasi total biaya untuk motor 150cc:
-
PKB: Rp300.000
-
SWDKLLJ: Rp35.000
-
STNK: Rp100.000
-
Plat Nomor: Rp60.000
Total: Rp495.000
Kesimpulan
Melakukan balik nama motor dan mengganti plat nomor merupakan kewajiban hukum sekaligus langkah penting untuk memastikan kendaraan Anda tercatat atas nama pribadi. Meskipun memerlukan biaya dan waktu, proses ini akan mempermudah segala urusan di masa depan, mulai dari penjualan kembali hingga klaim asuransi.
Selalu lakukan proses ini di kantor Samsat resmi untuk menghindari calo dan potensi penipuan. Selain lebih aman, Anda juga bisa menghemat biaya karena mengikuti tarif yang sudah ditentukan pemerintah.
Balik nama motor dan ganti plat nomor merupakan dua proses penting yang wajib dilakukan pemilik kendaraan, terutama setelah membeli motor bekas atau saat masa berlaku STNK dan TNKB habis setiap lima tahun. Biaya yang dikeluarkan dalam proses ini meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi untuk penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
Meskipun total biayanya bervariasi tergantung pada jenis dan nilai kendaraan, melakukan proses ini secara resmi di Samsat akan memastikan kendaraan terdaftar atas nama sendiri, legal digunakan di jalan, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar, proses balik nama dan penggantian plat bisa dilakukan dengan lancar dan aman.